Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 12 November 2024 06:50
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Agendanya yakni pembacaan putusan.
“Agenda pembacaan putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 12 September 2024.
Persidangan itu digelar di Runag Sidang 03. Majelis tunggal dijadwalkan membacakan putusan pukul 14.00 WIB.
Sahbirin mengajukan praperadilan karena dijadikan tersangka dalam kasus suap tiga proyek di Kalsel. Perkar itu berasal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Sahbirin dinyatakan hilang oleh KPK. Namun, nama dia belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga Antirasuah meyakini Paman Birin masih ada di Indonesia.
Baca: |