PN Jaksel Bacakan Vonis Praperadilan Sahbirin Noor Hari Ini

Ilustrasi. Medcom.id

PN Jaksel Bacakan Vonis Praperadilan Sahbirin Noor Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 12 November 2024 06:50

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Agendanya yakni pembacaan putusan.

“Agenda pembacaan putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 12 September 2024.

Persidangan itu digelar di Runag Sidang 03. Majelis tunggal dijadwalkan membacakan putusan pukul 14.00 WIB.

Sahbirin mengajukan praperadilan karena dijadikan tersangka dalam kasus suap tiga proyek di Kalsel. Perkar itu berasal dari operasi tangkap tangan (OTT).

Sahbirin dinyatakan hilang oleh KPK. Namun, nama dia belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga Antirasuah meyakini Paman Birin masih ada di Indonesia.

Baca: 

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)