Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Muhammad Syawaluddin • 10 December 2024 20:24
Makassar: Sebanyak sembilan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan yang mengikuti Pilkada serentak 2024 mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sementara ini ada sembilan daerah kabupaten dan kota mengajukan permohonan gugatan PHP (perselisihan hasil pemilihan) di MK," kata, Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Upi Hastati, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.
Ia mengungkapkan paslon itu berasal dari sembilan daerah, yakni Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Kemudian, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Takalar, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Makassar.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para pasangan calon tersebut. Pihak juga telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota terkait perihal tersebut.
"Kami sudah menggelar rapat koordinasi persiapan gugatan sengketa pemilihan bersama KPU kabupaten kota," ujarnya.
Baca:
MK Terima 200 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 |