Sembilan Paslon di Sulsel Ajukan Gugatan ke MK

Gedung MK. Foto: Medcom.id.

Sembilan Paslon di Sulsel Ajukan Gugatan ke MK

Muhammad Syawaluddin • 10 December 2024 20:24

Makassar: Sebanyak sembilan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan yang mengikuti Pilkada serentak 2024 mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sementara ini ada sembilan daerah kabupaten dan kota mengajukan permohonan gugatan PHP (perselisihan hasil pemilihan) di MK," kata, Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Upi Hastati, di Kota Makassar,  Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.

Ia mengungkapkan paslon itu berasal dari sembilan daerah, yakni Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Kemudian, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Takalar, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Makassar. 

Ia juga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para pasangan calon tersebut. Pihak juga telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota terkait perihal tersebut. 

"Kami sudah menggelar rapat koordinasi persiapan gugatan sengketa pemilihan bersama KPU kabupaten kota," ujarnya. 

Baca: 

MK Terima 200 Permohonan Sengketa Pilkada 2024


Hal itu dilakukan, kata dia, untuk memetakan permasalahan. Selain itu, juga untuk mengumpulkan data berkaitan dengan materi gugatan yang diajukan terhadap KPU. 

"Itu untuk mengidentifikasi kembali masalah-masalah krusial yang terjadi pada saat pemungutan suara. Kami juga menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nanti akan menjadi alat bukti pada obyek sengketa," jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)