Komitmen KPK Usut Kasus Harun Masiku Dipertanyakan

Buronan kasus suap PAW DPR 2019-2024 Harun Masiku. Foto: Medcom/Candra.

Komitmen KPK Usut Kasus Harun Masiku Dipertanyakan

Candra Yuri Nuralam • 16 December 2024 19:19

Jakarta: Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dipertanyakan. Sebab, aktor utama sekaligus buronan Harun Masiku tak kunjung ditangkap untuk menyelesaikan proses hukum.

“Kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku hingga kini pelaku utamanya masih belum ditangkap. Publik kini mempertanyakan komitmen KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Imanuel Cahyadi di Depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2024.

KPK ditantang untuk membantah tuduhan tidak serius menangani perkara itu dengan menangkap Harun. Termasuk, memproses hukum semua orang yang membantu dia melarikan diri selama buron.

“Kami mendesak agar KPK segera menangkap dan mengadili Harun Masiku beserta kroni-kroninya yang terlibat dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR sekitar lima tahun yang lalu,” ucap Imanuel.
 

Baca juga: 

Nawawi Yakin Pimpinan KPK 2024-2029 Lebih Optimal Memburu Harun Masiku


Menangkap Harun juga dinilai bagian dari menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah anggaran negara bocor. Sebab, pencarian buronan tanpa hasil diyakini membuat negara merugi jika terus menerus terjadi.

“KPK harusnya segera melaksanakan amanat Presiden Prabowo untuk mengatasi kebocoran anggaran yang selama ini terjadi dan memberantas kapitalis birokrat serta mengejar buronan koruptor hingga ke Antartika sekalipun,” terang Imanuel.

KPK disarankan kembali memaksimalkan kerja sama dengan instansi lain untuk menangkap Harun. Komisioner jilid VI yang baru dilantik Kepala Negara diharap tidak membiarkan buronan itu terus melenggang bebas.

“Seratus hari setelah dilantik, KPK harus memiliki bukti dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang masih belum ditangani, termasuk kasus Harun Masiku,” tegas Imanuel.

KPK memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk mendalami kasus Harun. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa pada Rabu, 18 Desember 2024.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.

“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.

“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.

Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)