Kejagung Tangkap 2 Saksi DPO Kasus Gratifikasi Terkait Narkoba

Ilustrasi penangkapan/Medcom.id

Kejagung Tangkap 2 Saksi DPO Kasus Gratifikasi Terkait Narkoba

Siti Yona Hukmana • 26 October 2023 10:00

Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua saksi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau berinisial K dan M. Penangkapan terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pidana asal tindak pidana narkoba.

"Mengamankan saksi K dan saksi M, Rabu 25 Oktober 2023, sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jl. Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Oktober 2023.

Ketut mengatakan K merupakan seorang pria berusia 48 tahun yang beralamat di Dusun Mata IE, Kel/Desa Paya, Kec.Seungan Timur, Kab. Nagan Raya, Aceh/ Warakas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sedangkan, M seorang perempuan berusia 45 tahun dengan alamat yang sama dengan K. Tidak disebutkan status hubungan keduanya.

Ketut mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023. Surat itu berisi permintaan bantuan untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara gratifikasi penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

"Pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Ketut.

Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau. Belum disebutkan alasan memasukkan kedua saksi ini ke DPO. Mereka akan menjalani pemeriksaan dan berpotensi besar menjadi tersangka.

Ketut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ucap Ketut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)