Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke KPK Terkait Vonis Putusan Syarat Capres Cawapres

Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia Charles Situmorang di Gedung Merah putih KPK. (Medcom.id/Candra)

Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke KPK Terkait Vonis Putusan Syarat Capres Cawapres

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2023 13:02

Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dituding melakukan nepotisme atas pemberian vonis syarat maju calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks majelis dalam perkara 90," kata Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia Charles Situmorang di Gedung Merah putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 November 2023.

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar juga dijadikan acuan dalam aduan tersebut. Charles meyakini ada konflik kepentingan dalam putusan syarat maju sebagai capres dan cawapres yang sudah diketok beberapa waktu lalu.

"Kami selaku pelapor disebutkan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat, salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan karena ada hubungan keluarga dengan orang yang diuntungkan berpakara tersebut," ucap Charles.

Sejumlah informasi terkait dengan dugaan nepotisme di berbagai media sosial juga dijadikan bukti untuk melakukan laporan. KPK diharap mempertimbangkan aduan tersebut.

Laporan terhadap Anwar ini bukan yang pertama masuk ke KPK. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK. Aduan didasari vonis MK terkait keputusan kepala daerah berhak maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.

Erick menilai ada nepotisme dalam putusan tersebut. Dia menilai putusan MK menguntungkan Gibran karena adanya hubungan keluarga dengan Anwar.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan," ucap Erick. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)