Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK Panggil Sekda Kota Bekasi
Candra Yuri Nuralam • 21 November 2023 15:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi Bekasi Rahmat Effendi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang akan ditanyakan penyidik. Reny diharap kooperatif jika memenuhi panggilan.
Kasus dugaan pencucian ini belum dikelarkan oleh KPK. Perkara ini dikembangkan oleh penyidik setelah menemukan sejumlah bukti adanya hasil kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Rahmat disamarkan.
Di sisi lain, kasus utama Rahmat itu sudah berkekuatan hukum tetap. Dia divonis 12 tahun penjara setelah mencoba menempuh jalur kasasi.
Dia juga dikenakan hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya terselesaikan.