Bawaslu Jabar Banyak Temukan Pelanggaran Kampanye

Ilustrasi. Medcom.id

Bawaslu Jabar Banyak Temukan Pelanggaran Kampanye

Media Indonesia • 22 December 2023 19:11

Bandung: Selama tiga pekan masa kampanye Pemilu 2024 yang telah berjalan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) banyak mendapatkan temuan pelanggaran. Laporan terbanyak pelanggaran masih bersifat administratif, seperti pemberitahuan kegiatan kampanye maskimal H-1, sebelum kegiatan kepada bawaslu dan KPU serta pelanggaran prilaku politik uang.

Ketua Bawaslu Jabar, Zaky Muhammad Zam Zam, mengatakan pelanggaran tersebut menunjukan belum tersosialisasikan dengan baik pada peserta Pemilu, khususnya dari calon anggota legislatif sehingga tidak termonitor karena tidak ada pemberitahuan.

Selain itu, Bawaslu juga mengidentifikasi masih adanya perilaku politik uang di beberapa kabupaten/kota di Jabar dengan membagi-bagikan sembako.

"Membagikan sembako dalam bentuk minyak atau bentuk lainnya, dalam bentuk uang juga ada di beberapa kabupaten/kota. Saya kira perjalanan kampanye setelah tiga minggu ini, perlu menguatkan komitmen kembali bersama para stakeholder, utamanya para peserta pemilu," kata Zaky, Jumat, 22 Desember 2023.

Menurut Zaky dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, sudah diberikan ruang kepada para peserta pemilu, untuk berkontribusi kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye, seperti menggelar bazar ataupun bakti sosial (baksos).

"Mestinya hal itu yang digunakan, karena itu punya legitimasi peraturan. Tidak memberikan secara langsung politik uang atau secara materi lainnya," ungkapnya.

Terkait pelanggaran politik uang, Zacky mengatakan, terjadi di 10 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Subang, Sumedang, Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Cimahi.

Bukan hanya hanya itu, pihaknya juga mengidentifikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, kepala desa di beberapa kabupaten/kota dan keterlibatan Dewan Pengawas BUMD.

"Keterlibatan ASN Kota Sukabumi, dugaan perusakan APK di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Bekasi, Cirebon, Karawang. Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Cirebon dan Depok," bebernya.

Pelanggaran lain lanjut Zacky, terkait alat praga kampanye yang tidak sesuai lokasi ada di 20 kabupaten/kota, kemudian pelanggaran tempat ibadah untuk kampanye, terjadi di 2 Kabupaten Bandung dan Karawang.

Kemudian tempat pendidikan untuk kampanye, informasi awalnya ada di Karawang juga, pelanggaran ini banyak dilakukan oleh peserta pemilu dari calon anggota legislative. Semua pelanggaran tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh ini pihaknya tengah mencari bukti, saksi terkait laporan pelanggaran tersebut.

"Meskipun belum ada yang inkrah kan harus ada dalam proses, jadi sedang berproses. Sedangkan peristiwa hukum, soal potensi pelanggaran pidana itu memang terjadi," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)