AKBP Malvino Disidang Etik dengan 2 Eks Bawahannya

Anggota Kompolnas Choirul Anam/Medcom.id/Siti

AKBP Malvino Disidang Etik dengan 2 Eks Bawahannya

Siti Yona Hukmana • 2 January 2025 09:56

Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) Polri, menggelar sidang etik untuk tiga polisi diduga terlibat pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia, hari ini 2 Januari 2025. Ketiganya merupakan AKBP Malvino Edward Yusticia dan dua mantan bawahannya.

"Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Anam tak memerinci identitas dua mantan bawahan eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Kaya AKBP Malvino itu. Dia menyebut mereka dari unit reserse narkoba Polda Metro Jaya.
 

Baca: 34 Personel Polisi di Jajaran Polda Metro Jaya Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan Penonton DWP

"Kasubdit (Malvino), melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini. Kayanya dari struktur pertanggungjawaban itu disasar semua. Selesai ini, baru ke unit yang lain," ujar Anam.

AKBP Malvino menjalani sidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024. Dalam sidang itu, majelis etik memeriksa belasan saksi. Namun, pemeriksaan belum rampung dan dilanjutkan hari ini.

Selain itu, ada dua polisi lain yang juga disidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Kedua polisi ini telah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kedua polisi itu ialah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Kemudian, satu polisi lainnya disebut berinisial Y.

Diduga, seorang oknum itu merupakan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hal ini bila merujuk daftar 34 polisi yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025.

Untuk diketahui, ada 18 oknum polisi memeras 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)