Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Medcom/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 27 December 2024 06:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Namun, Lembaga Antirasuah belum berencana memanggil politikus PDIP itu.
“Belum ada info (pemanggilan) dari penyidiknya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Jumat, 27 Desember 2024.
Penetapan tersangka Hasto masih menjadi perbincangan hangat publik. Apalagi, KPK telah mengungkap peran Hasto yang merupakan dalang utama pelarian buronan Harun Masiku.
KPK menegaskan penetapan tersangka Hasto didasari kecukupan alat bukti. Namun, informasi yang didapatkan penyidik belum bisa dibuka ke publik.
“Semua alat bukti akan diuji di persidangan,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Usut Peran Hasto, KPK Buka Lagi Berkas Perkara di 2019 |