Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Medcom/Siti Yona.
Yakub Pryatama • 21 April 2024 08:33
Jakarta: Banyak pihak mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu sebagai bentuk kepedulian terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
"Besarnya gelombang amicus curiae yang diajukan berbagai kelompok masyarakat bukan sebagai upaya menekan hakim konstitusi, namun mendorong MK untuk tetap konsisten mengawal keadilan yang substansial dalam upaya penguatan peran MK," kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 21 April 2024.
Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara. Pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae bakal memberikan pendapat hukumnya di pengadilan.
Dasar hukum amicus Curiae termaktub di Pasal 180 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut berbunyi dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat diminta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
Baca juga:
Anies Ingatkan Putusan Hakim MK Berdampak Besar Bagi Kehidupan Bangsa |