Hakim Konstitusi Arsul Sani. Foto: Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 13:13
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil Akun media sosial platform X (sebelumnya Twitter) @Kemhan_RI digunakan untuk kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) tidak beralasan. Dalil yang dimohonkan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) itu kandas.
"Menurut mahkamah, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Selama persidangan MK juga mengeklaim tidak mendapat bukti yang meyakinkan terhadap kebenaran dalil. Sementara, pemohon sempat mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi serta ahli Djohermansyah Djohan saat persidangan. Bawaslu juga menanggapi dalil tersebut.
"Bahwa untuk mendukung keterangannya, Bawaslu mengajukan alat bukti surat tulisan yang diberi tanda Bukti PK-98, Bukti PK-99, Bukti PK-116 sampai dengan Bukti PK-118," ucap Arsul.
Baca juga:
MK Sebut Tidak Ada Bukti Nepotisme dan Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Capres-cawapres |