KPK Klaim Lebih Tahu Soal Harun Masiku

Buronan KPK Harun Masiku/Medcom.id/Candra

KPK Klaim Lebih Tahu Soal Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 19 March 2024 17:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto menyebut Harun Masiku merupakan korban.

Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri menilai pernyataan itu tak relevan. Sebab, penyidik tidak menemukan unsur pemerasan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

“Ketika ada orang lain di luar sana yang mengatakan tidak tepat pasal pemerasan itu, ya, yang lebih tahu siapa?” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.

KPK, kata dia, melihat ada kesepakatan yang terjadi di kasus Harun. Sehingga, kata Ali, buronan itu tidak bisa dikategorikan sebagai korban.

“Ketika pasal suap menyuap maka dipastikan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu memberi dan menerima,” ucap Ali.

Transaksi yang dilakukan Harun, kata Ali, dibarengi niat suap. Sehingga, pernyataan Hasto bertentangan dengan fakta yang dimiliki KPK dan persidangan kasus serupa.
 

Baca: Sanggah Hasto yang Bilang Harun Korban, Eks Penyidik: Dia Tersangka

“Jadi saya kira sampai hari ini tidak ada fakta-fakta yang mengarah bahwa ada pihak yang dipaksa misalnya atau ada pihak yang menjadi korban, begitu,” ujar Ali.

Penyidik dipastikan tidak sembarangan dalam menerapkan pasal dalam kasus Harun. Pengetahuan penyidik juga diyakini lebih banyak dari Hasto soal buronan tersebut.

“Yang lebih tau tentu teman-teman penyidik untuk menentukan unsur-unsur pasal-pasalnya,” kata Ali.

Hasto menyebut Harun merupakan korban atas kasus suap yang diusut KPK dalam sebuah wawancara di salah satu televisi swasta. Menurutnya, Harun memilik hak konstitusi untuk menggantikan calon sebelumnya yang meninggal.

Namun, hak Harun dimanfaatkan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meraup keuntungan. Hasto juga menuduh kasus Harun digaungkan sejumlah pihak untuk menyerang dirinya.

Harun pernah terdeteksi berada di sejumlah negara. Salah satunya yakni Filipina.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)