Sanggah Hasto yang Bilang Harun Korban, Eks Penyidik: Dia Tersangka

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Sanggah Hasto yang Bilang Harun Korban, Eks Penyidik: Dia Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 18 March 2024 16:43

Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyanggah pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan  Hasto Kristiyanto yang menyebut buronan Harun Masiku adalah korban. Yudi menegaskan Harun merupakan tersangka.

“Dia itu tersangka korupsi, bukan korban, buron sampai saat ini belum berhasil ditangkap KPK,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Maret 2024.

Yudi menyayangkan Hasto memberikan pernyataan seperti itu. Hastodisarankan membantu KPK mencari Harun jika memang mengetahui seluk beluk Harun Masiku tersebut.

“Kalau Mas Hasto punya informasi keberadaannya dan ingin membantu pemberantasan korupsi, segera infokan ke KPK, apalagi Mas Hasto kan pernah jadi saksi perkara suap komisioner KPU saat itu,” ucap Yudi.
 

Baca juga: 

KPK Bantah Pernyataan Hasto Sebut Harun Masiku Korban


Hasto menyebut Harun merupakan korban atas kasus suap yang diusut KPK dalam sebuah wawancara di salah satu televisi swasta. Menurutnya, Harun memilik hak konstitusi untuk menggantikan calon sebelumnya yang meninggal.

Namun, hak Harun dimanfaatkan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meraup keuntungan. Hasto juga menuduh kasus Harun digaungkan sejumlah pihak untuk menyerang dirinya.

Harun pernah terdeteksi berada di sejumlah negara. Salah satunya yakni Filipina.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)