KPK Bantah Pernyataan Hasto Sebut Harun Masiku Korban

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Bantah Pernyataan Hasto Sebut Harun Masiku Korban

Candra Yuri Nuralam • 18 March 2024 11:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut buronan Harun Masiku merupakan korban. Lembaga Antirasuah menegaskan Harun merupakan tersangka.

“Tidak benar (Harun adalah korban),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 18 Maret 2024.

KPK menegaskan memiliki cukup bukti soal keterlibatan Harun sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Bahkan, kata Ali, fakta persidangan kasus serupa tak menjelaskan Harun merupakan korban.

“Tidak ada fakta hukum soal hal tersebut baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim,” ucap Ali.

Hasto menyebut Harun merupakan korban atas kasus suap yang diusut KPK. Hal itu disampaikan dalam sebuah wawancara di salah satu televisi swasta.

Menurut dia, Harun memilik hak konstitusi untuk menggantikan calon sebelumnya yang meninggal. Namun, hak Harun dimanfaatkan seseorang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meraup keuntungan. Hasto juga menuduh kasus Harun digaungkan sejumlah pihak untuk menyerangnya.

Harun pernah terdeteksi berada di sejumlah negara. Salah satunya Filipina.
 

Baca Juga: 

MAKI akan Kembali Gugat Sidang In Absentia Harun Masiku


Sebelumnya, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan mendapatkan kebebasan bersayarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi selama tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)