Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman. Dok Screenshot Metro TV
Theofilus Ifan Sucipto • 21 February 2024 18:12
Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifah yang menolak gugatan praperadilan terkait sidang buronan sekaligus eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. MAKI akan kembali melayangkan gugatan baru.
"Kami sepakat dalam waktu dua minggu ke depan kita mengajukan gugatan baru," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di PN Jaksel, Rabu, 21 Februari 2024.
Pihaknya akan membawa kelengkapan bukti tambahan dalam gugatan kedua. Misalnya, putusan kasus Bank Century hingga putusan kasus di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah.
"(Putusan PN Boyolali) mirip karena lima tahun perkara mangkrak, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian putusannya diteruskan berupa sidang in absentia," ujar dia.
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI Soal Harun Masiku |