MAKI akan Kembali Gugat Sidang In Absentia Harun Masiku

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman. Dok Screenshot Metro TV

MAKI akan Kembali Gugat Sidang In Absentia Harun Masiku

Theofilus Ifan Sucipto • 21 February 2024 18:12

Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifah yang menolak gugatan praperadilan terkait sidang buronan sekaligus eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. MAKI akan kembali melayangkan gugatan baru.

"Kami sepakat dalam waktu dua minggu ke depan kita mengajukan gugatan baru," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di PN Jaksel, Rabu, 21 Februari 2024.

Pihaknya akan membawa kelengkapan bukti tambahan dalam gugatan kedua. Misalnya, putusan kasus Bank Century hingga putusan kasus di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah.

"(Putusan PN Boyolali) mirip karena lima tahun perkara mangkrak, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian putusannya diteruskan berupa sidang in absentia," ujar dia.
 

Baca Juga: 

PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI Soal Harun Masiku


PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Permohonan itu terkait sidang in absentia dalam perkara Harun Masiku.

"Menolak (gugatan) seluruhnya dan semua biaya dibebankan kepada para pemohon," kata Abu.

Abu mengatakan pihaknya menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga sidang in absentia terhadap Harun tidak bisa dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)