PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI Soal Harun Masiku

PN Jaksel. Foto: Dok. Medcom.id.

PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI Soal Harun Masiku

Theofilus Ifan Sucipto • 21 February 2024 17:45

Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Abu Hanifah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Permohonan itu terkait sidang buronan sekaligus eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang dilakukan meski Harun tidak hadir atau in absentia.

"Menolak (gugatan) seluruhnya dan semua biaya dibebankan kepada para pemohon," kata Abu di lokasi, Rabu, 21 Februari 2024.

Abu mengatakan pihaknya menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga sidang in absentia terhadap Harun tidak bisa dilakukan.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
 

Baca juga: 

Alasan KPK Mangkir di Sidang Praperadilan Kasus Harun Masiku


“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)