Alasan KPK Mangkir di Sidang Praperadilan Kasus Harun Masiku

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

Alasan KPK Mangkir di Sidang Praperadilan Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2024 09:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari sidang praperadilan atas penanganan kasus suap yang menjerat buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku. Lembaga Antirasuah mengeklaim belum kelar menyiapkan berkas.

“Informasi yang kami peroleh masih menyiapkan administrasi sebagai dasar untuk menghadiri proses persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 30 Januari 2024.

KPK menegaskan siap menghadiri persidangan itu jika semua berkasnya rampung. Semua bahan yang dimiliki dipastikan bisa menghalau gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu.

“Sehingga kalau kemudian sudah selesai semuanya pasti tim biro hukum KPK akan hadir dan siap menjelaskan serta meng-counter semua dalil dari pemohon dimaksud,” ucap Ali.
 

Baca juga: KPK Bakal Berikan Jawaban Praperadilan Eks Wamenkumham dan Penyuapnya

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)