Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2024 09:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari sidang praperadilan atas penanganan kasus suap yang menjerat buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku. Lembaga Antirasuah mengeklaim belum kelar menyiapkan berkas.
“Informasi yang kami peroleh masih menyiapkan administrasi sebagai dasar untuk menghadiri proses persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 30 Januari 2024.
KPK menegaskan siap menghadiri persidangan itu jika semua berkasnya rampung. Semua bahan yang dimiliki dipastikan bisa menghalau gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu.
“Sehingga kalau kemudian sudah selesai semuanya pasti tim biro hukum KPK akan hadir dan siap menjelaskan serta meng-counter semua dalil dari pemohon dimaksud,” ucap Ali.
Baca juga: KPK Bakal Berikan Jawaban Praperadilan Eks Wamenkumham dan Penyuapnya |