KPK Bakal Berikan Jawaban Praperadilan Eks Wamenkumham dan Penyuapnya

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Bakal Berikan Jawaban Praperadilan Eks Wamenkumham dan Penyuapnya

Candra Yuri Nuralam • 23 January 2024 08:55

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait pengujian penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy hari ini, 23 Januari 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

“Agenda jawaban termohon,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.

Persidangan itu bakal terbuka untuk umum. Peradilan dijadwalkan digelar di Ruang Sidang 01 sekitar pukul 10.00 WIB.

KPK juga akan memberikan jawaban untuk praperadilan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan hari ini. Persidangan tersangka penyuap Eddy itu juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.

Eddy sudah dua kali mengajukan praperadilan. Gugatan pertamanya dicabut dengan dalih mau melakukan perbaikan, dan diajukan ulang.

Sementara itu, Helmut baru mengajukan praperadilan. Padahal, dia sudah ditahan oleh KPK.
 

Baca juga: 

Istana Butuh Beberapa Konfirmasi Soal Penunjukan Firli



KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)