Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.
Indriyani Astuti • 22 January 2024 13:53
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menyerahkan nama pengganti eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Istana mengaku masih membutuhkan pendalaman terkait penunjukan pengganti Firli.
"Yang sedang berjalan ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh Presiden dan juga oleh Kemensetneg tentang kandidat yang sebenarnya dalam koridor Undang-Undang (UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK), sudah jelas," ujar Ari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR saat terjadi kekosongan Pimpinan KPK. Calon yang dapat diajukan presiden berasal dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Merujuk pada aturan UU tersebut, ada empat nama yang dapat diajukan menjadi calon kuat pengganti Firli. Mereka adalah Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, pegiat antikorupsi Lutfi Jayadi Kurniawan, petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara, dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Roby Arya Brata.
Baca juga: Legislator: Calon Pengganti Firli Harus Dipilih Melalui Pansel |