Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Anggi Tondi Martaon • 16 January 2024 11:01
Jakarta: Pemerintah diminta segera memilih calon pengganti Firli Bahuri melalui Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, para calon yang tidak terpilih pada uji kepatutan dan kelayakan 2019 dinilai tak bisa diajukan lagi.
"Alasannya karenai calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and proper test 2019 sudah kedaluwarsa," kata anggota Komisi III DPR Supriansa melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Januari 2024.
Ketua DPP Partai Golkar itu menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 hanya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK terpilih dari 20 Desember 2023 menjadi 20 Desember 2024. Putusan perpanjangan dinilai tak berlaku bagi para calon yang tidak terpilih.
"Tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 13 September 2019," ungkap dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti Firli |