Legislator: Calon Pengganti Firli Harus Dipilih Melalui Pansel

Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Legislator: Calon Pengganti Firli Harus Dipilih Melalui Pansel

Anggi Tondi Martaon • 16 January 2024 11:01

Jakarta: Pemerintah diminta segera memilih calon pengganti Firli Bahuri melalui Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, para calon yang tidak terpilih pada uji kepatutan dan kelayakan 2019 dinilai tak bisa diajukan lagi.

"Alasannya karenai calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and proper test 2019 sudah kedaluwarsa," kata anggota Komisi III DPR Supriansa melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Januari 2024.

Ketua DPP Partai Golkar itu menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 hanya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK terpilih dari 20 Desember 2023 menjadi 20 Desember 2024. Putusan perpanjangan dinilai tak berlaku bagi para calon yang tidak terpilih.

"Tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 13 September 2019," ungkap dia. 
 

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti Firli

Dia menyampaikan proses pemilihan yang lalu mengikuti ketentuan sebelumnya. Yakni, untuk periode jabatan 2019-2013 atau 4 tahun. 

"Kita bisa melihat fakta tersebut dalam Laporan Komisi III DPR RI menegenai proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," sebut dia.

Dengan tidak adanya penjelasan di putusan MK soal status calon yang tidak terpilih, mereka dinilai tak bisa diajukan ke DPR sebagai pengganti Firli. Pemerintah harus menyerahkan calon dari hasil pemilihan yang dilakukan Pansel KPK.

"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," ujar dia.

Dia memahami waktu seleksi dinilai sangat mepet karena masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang berakhir pada Desember 2024. Menurut dia, tak masalah posisi yang ditinggal Firli dikosongkan.

"Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)