Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.
Candra Yuri Nuralam • 15 January 2024 08:58
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta cermat saat mengirimkan nama pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke DPR. Calon komisioner baru diharap tidak kembali melanggar etik.
Pengingat itu dinilai penting. Sebab, Jokowi turut andil menyerahkan sepuluh nama saat pemilihan pimpinan KPK pada 2019.
“Di mana, dari sepuluh nama yang disetorkan Presiden beberapa waktu lalu kepada DPR masih terdapat nama Firli dan Lili Pintauli Siregar. Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik,” kata Peneliti dari ICW Dicky Anindya melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.
Diky meminta Presiden benar-benar memerhatikan Pasal 33 ayat (2) dalam Undang-Undang KPK. Sosok yang menjadi komisioner Lembaga Antirasuah harus memiliki sikap jujur, dan berintegritas tinggi.
“Pasal tereebut memberikan sejumlah persyaratan, khususnya menyangkut kecakapan, kejujuran, dan integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik,” ujar Diky.
Ada empat calon pengganti Firli. Mereka yakni Mereka yakni Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, pegiat antikorupsi Lutfi Jayadi Kurniawan, petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara, dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Roby Arya Brata.
Baca:
ICW Usul Jokowi Kirimkan Calon Tunggal Pengganti Firli ke DPR |