ICW Usul Jokowi Kirimkan Calon Tunggal Pengganti Firli ke DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

ICW Usul Jokowi Kirimkan Calon Tunggal Pengganti Firli ke DPR

Media Indonesia • 14 January 2024 19:33

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan calon tunggal untuk mengisi kursi kosong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon tersebut akan menggantikan Firli Bahuri yang mengundurkan diri karena terlibat kasus pemerasan.

“Hal ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif,” kata peneliti ICW Diky Anandya saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 14 Januari 2024.

Merujuk pada mekanisme formal yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentan KPK, presiden akan mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI yang sebelumnya tidak terpilih dalam proses seleksi pada 2019. Saat ini, tersisa empat nama calon, yakni, Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.

Dari empat nama tersebut, kata Diky, Presiden harus mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh calon anggota pengganti pada saat proses uji kelayakan pada 2019. “Atau, sederhananya, menggunakan metode “Urut Kacang. Hal ini penting agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya,” ungkap dia.
 

Baca juga: Editorial MI: Membersihkan Sapu Kotor KPK

Jika diurutkan, Sigit Danang Joyo merupakan kandidat yang mendapat dukungan terbanyak, yaitu 19 suara. Kemudian, Lutfhi Jayadi Kurniawan mendapat tujuh suara, I Nyoman Wara dan Roby Arya B sama-sama mendapat nol suara.

Selain itu, Diky berharao Jokowi harus benar-benar memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan. Masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap figur yang kelak menggantikan Firli.

Dia mengakui bukan pekerjaan yang mudah menunjuk sosok yang tepat dan sesuai harapan publik menunjuk pengganti Firli. Namun, calon anggota pengganti dituntut mampu memulihkan muruah KPK yang selama ini mendapatkan stigma negatif.

Selain itu, Diky mengatakan calon anggota pengganti pimpinan KPK yang terpilih juga harus mampu bekerja secara independen dan imparsial. Hal itu lantaran sisa masa periode KPK Indonesia memasuki tahun politik, mulai dari pemilu hingga pilkada. (MI/Yakub)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)