Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Media Indonesia • 14 January 2024 19:33
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan calon tunggal untuk mengisi kursi kosong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon tersebut akan menggantikan Firli Bahuri yang mengundurkan diri karena terlibat kasus pemerasan.
“Hal ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif,” kata peneliti ICW Diky Anandya saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 14 Januari 2024.
Merujuk pada mekanisme formal yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentan KPK, presiden akan mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI yang sebelumnya tidak terpilih dalam proses seleksi pada 2019. Saat ini, tersisa empat nama calon, yakni, Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.
Dari empat nama tersebut, kata Diky, Presiden harus mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh calon anggota pengganti pada saat proses uji kelayakan pada 2019. “Atau, sederhananya, menggunakan metode “Urut Kacang. Hal ini penting agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya,” ungkap dia.
Baca juga: Editorial MI: Membersihkan Sapu Kotor KPK |