Ilustrasi zakat. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 12 March 2024 12:00
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mendorong alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf. Lahan tersebut dapat dioptimalkan untuk pengembangan sektor pertanian, perikanan, maupun persawahan, sehingga berkontribusi pada ketersediaan stok bahan pangan nasional.
Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhibuddin mengatakan, alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf akan berdampak luas. Salah satunya penguatan ketahanan pangan di Indonesia.
"Kementerian Agama memiliki tiga program yang dapat dikolaborasikan dengan pengelola zakat dan wakaf dan ini dapat disinergikan dengan program ketahanan pangan nasional," kata Muhibuddin, Selasa, 12 Maret 2024.
Muhibuddin mengatakan kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf dapat meningkatkan produktivitas perwakafan di Indonesia. "Sebagian dari alokasi dana zakat dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan lahan wakaf agar lebih produktif," ungkap dia.
Baca juga:
Dana Zakat Dilarang untuk Kegiatan Politik Praktis |