Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 11 March 2024 08:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Penelusuran aliran dana diutamakan.
“Tentu pendalaman-pendalamannya terkait dengan penerimaan uang, terus penggunaan-penggunaannya, siapa saja yang kemudian memberikan, dan itu motif dan lain-lainnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya saat ini mengutamakan pemeriksaan pegawai di bidang pengamanan gedung, dan rutan. Kecurangan di Lembaga Antirasuah dipastikan tidak akan dibiarkan.
“(Pemeriksaan) untuk saksi-saksi dari bagian pengamanan rutan cabang KPK yang diduga mengetahui kecurangan-kecurangan di rutan KPK,” ucap Ali.
Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal pungli di rutan juga dijadikan bahan dalam pemeriksaan di tahap penyidikan. Lembaga Antirasuah memastikan hukuman ini bakal berbeda dengan vonis etik pegawai terkait skandal ini.
“Kalau ini kan dihukum pidana, sehingga kami ingin memastikan seluruh prosedurnya harus sesuai,” ujar Ali.
Baca juga:
Penarikan Uang ke Tahanan Rutan KPK Dikoordinir Tersangka |