Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 March 2024 06:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan dua pegawainya di bidang pengamanan, Farhan dan Kinsun Kase. Keduanya diminta menjelaskan tahapan penarikan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk mengoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di rutan cabang KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci besaran pungli yang diminta tersangka ke tahanan. Informasi dari kedua pegawainya itu diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka.
Sebanyak 10 orang menjadi tersangka dalam kasus pungli di rutan KPK. Salah satunya aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov DKI Jakarta, Hengki.
“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca Juga:
ASN Pemda DKI Jakarta Hengki jadi Tersangka Pungli Rutan |