ASN Pemda DKI Jakarta Hengki jadi Tersangka Pungli Rutan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

ASN Pemda DKI Jakarta Hengki jadi Tersangka Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2024 12:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki menyandang status hukum tersebut.

“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.

“Kita tetap proses, percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Johanis.
 

Baca juga: Usut Pungli Rutan, KPK Panggil 2 Pegawainya

Dia memastikan penetapan tersangka terhadap Hengki sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski begitu, Johanis enggan memerinci tersangka lainnya dalam perkara itu.

“Lebih dari satu, tapi, tidak seluruhnya 90 (pegawai yang terlibat pungli) itu,” ujar Johanis.

Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam skandal pungli di rutan KPK. Identitasnya masih dirahasiakan saat ini.

Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)