Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 6 March 2024 12:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki menyandang status hukum tersebut.
“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.
“Kita tetap proses, percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Johanis.
Baca juga: Usut Pungli Rutan, KPK Panggil 2 Pegawainya |