UU Pemilu Harus Diperkuat

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

UU Pemilu Harus Diperkuat

Theofilus Ifan Sucipto • 19 March 2024 11:01

Jakarta: Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mendorong Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diperkuat. Pembenahan beleid itu untuk mempertegas hukuman bagi pihak-pihak yang lancung atau tidak jujur.

"Harus ada (penguatan) karena (saat ini) hanya peringatan sanksi administratif," kata Romli di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024.

Romli mengatakan pelanggaran pemilu merupakan hal serius. Sebab, kebijakan yang ugal-ugalan bakal berdampak buruk pada masyarakat dan masa depan bangsa.
 

Baca juga: 

Pemilu 2024 Dinilai Paling Amburadul


"Membunuh orang satu saja mati, ini membunuh demokrasi 270 juta jiwa. Korupsi suara yang terstruktur, sistematis, dan masif. Itu pengkhianatan terhadap konstitusi," tegas dia.

Selain itu, hukuman yang tegas urgen guna mencegah pemerintah menyalahgunakan wewenangnya. Apalagi sampai bersengkongkol untuk menghancurkan muruah demokrasi.

"Di satu sisi presiden dilarang kampanye tapi bawahannya bilang boleh asal dengan begini, dengan begitu," ujar Romli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)