Newsmaker Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 16 March 2024 23:13
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong menginvestigasi anggaran pengadaan alutsista Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Program pengadaan alutsista di Kemenhan dinilai bermasalah.
"Ada dugaan pihak ketiga di dalam konteks anggaran-anggaran pengadaan alutsista tersebut. Nah, ini bermasalah namun ini perlu diinvestigasi oleh BPK, KPK dan lain sebagainya," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf dalam program Newsmaker Medcom, Sabtu, 16 Maret 2024.
Al Araf mengatakan pelibatan KPK agar mekanisme pengadilan umum bagi pelaku militer bisa digunakan. Saat ini, hanya menggunakan peradilan militer. Dia menilai hal itu yang menjadi soal dalam menuntaskan dugaan penyimpangan dalam anggaran pengadaan alutsista di Kemenhan.
"Kita harus merevisi Undang-UndangNomor 39 (Tahun 1947) tentang peradilan militer, bahwa militer harus ikut peradilan umum. Jadi, kalau ada dugaan-dugaan penyimpangan, korupsi yang dilakukan anggota militer bisa dibawa ke peradilan umum," ujar Al Araf.
Revisi undang-undang itu, kata dia, juga dilakukan agar KPK tidak kebingungan saat menangani kasus tersebut. Conothnya, kasus eks Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap senilai Rp88 miliar lebih.
"Basarnas ditangkap kasih ke pengadilan negeri, balik lagi, bolak-balik kita, enggak tahu ini menjdi rumit," tutur dia.
Baca juga: 3 Tuntutan Terkait Agenda Reformasi Militer |