Konversi Surat Suara DPR/DPRD Tertukar ke Suara Parpol Dinilai Keliru

Ilustrasi surat suara untuk pemilihan umum. MI/Ramdani.

Konversi Surat Suara DPR/DPRD Tertukar ke Suara Parpol Dinilai Keliru

Media Indonesia • 15 February 2024 22:16

Jakarta: Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menghitung sah surat suara pemilu DPR RI dan DPRD yang tertukar pada satu daerah pemilihan (dapil) dinilai keliru. Pasalnya, hal itu mengingkari sistem daftar proporsional terbuka yang membebaskan pemilih memilih calon anggota legislatif (caleg) secara langsung, alih-alih hanya mencoblos partai politik.

KPU memutuskan, caleg yang dicoblos pemilih dalam surat suara DPR dan DPRD dengan dapil berbeda akan dikonversi menjadi suara partai politik. Bagi pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini, KPU seharusnya tidak mengabaikan hak pemilih.

"Untuk memberikan suara langsung pada caleg yang dia kehendaki. KPU mestinya tidak mengabaikan apabila ada caleg yang merasa keberatan dengan kebijakan KPU tersebut," kata Titi lewat keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2024.

Bagi Titi, tidak semua pemilih paham dengan keputusan yang dibuat oleh KPU tersebut, sehingga tidak ada keberatan di tengah masyarakat. Ia menilai, kebijakan itu diambil karena KPU juga mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan menganggap bahwa peserta pemilu DPR dan DPRD, dalam hal ini caleg, merupakan partai politik.

"Namun, hal itu pada dasarnya bertentangan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan untuk pemilu DPR dan DPRD," ungkapnya.
 

Baca juga: 

12 TPS di Jakarta Gelar Pemilu Susulan pada 18 Februari



Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkap, permasalahan surat suara tertukar terjadi di 388 TPS yang tersebar di 79 kabupaten/kota pada 29 provinsi. Pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui petugas KPPS dan PPS di tingkat kelurahan.

"Yang pertama, untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai," kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPU, RI Jakarta.

Namun, untuk surat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain yang terlanjur dicoblos dinyatakan tidak sah. Atas kejadian-kejadian tersebut, Hasyim telah memerintahkan jajarannya untuk mencatat dalam formulir kejadian khusus. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)