Bawaslu Banyumas, Jawa Tengah. Dokumentasi/ Media Indonesia
Banyumas: Bawaslu Banyumas, Jawa Tengah, menerima laporan dugaan kepala desa (kades) yang tidak netral pada Pilkada 2024. Laporan tersebut disampaikan oleh Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Kades tersebut diduga melakukan penggiringan untuk memenangkan calon tertentu di Pilkada Jateng.
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif, mengatakan telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan mengkajinya secara serius sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami akan menindaklanjuti dengan serius, sesuai prosedur dan aturan yang ada," kata Imam di Banyumas, Jumat, 25 Oktober 2024.
Imam menyebut anggota Panwascam Purwokerto Timur sempat mengalami kendala akses saat mendatangi acara pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Banyumas pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam laporannya tidak ditemukan bukti pelanggaran karena tidak ada dokumentasi atau alat kampanye, dan pasangan calon tidak hadir.
“Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak ditemukan pelanggaran karena tidak ada bahan kampanye, pasangan calon tidak hadir, dan tim kampanye resmi KPU juga tidak ada di lokasi," jelasnya.
Selain itu dalam laporan tersebut juga menyebutkan ada dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dan indikasi praktik politik uang. Sebab sehari setelah acara, setiap kepala desa diduga menerima uang sebesar Rp 1 juta.
Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni, mendampingi pelapor Hendro Prayitno, mengatakan acara yang akhirnya dibubarkan lebih awal dan bersifat tertutup tersebut diketahui bukan hanya sekadar silaturahmi dan konsolidasi, tetapi juga untuk mengarahkan dukungan pada pasangan tertentu.
"Sumber kami menyebutkan bahwa setiap kepala desa menerima dana sebesar Rp1 juta dari salah seorang kepala desa sehari setelah acara. Meski tidak bersedia disebut namanya, narasumber siap memberikan keterangan kepada Bawaslu," ungkap Aan.