Ilustrasi. Foto: Dok MI
Farhan Zhuhri • 15 August 2024 14:01
Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp85,1 triliun. Besaran tersebut disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024.
Sebelum disepakati, lima komisi telah membahas selama empat hari. Sejak Jumat, 9 Agustus hingga Senin, 12 Agustus. Lalu telah disampaikan hasilnya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, rapat Banggar pada Rabu, 14 Agustus kemarin diselenggarakan bersama eksekutif merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat komisi.
“Berdasarkan hasil rapat badan anggaran bersama eksekutif bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp85.190.596.577.676,” ujar Pras dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.
| Baca juga: Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jakarta Dilakukan 18 Agustus |