Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.
Ficky Ramadhan • 25 September 2024 19:11
Jakarta: Polda Metro Jaya menyebut pelaku tawuran di lokasi tewasnya tujuh remaja di Kali Bekasi, positif obat terlarang. Hal tersebut diketahui saat pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap 22 remaja yang hendak melakukan tawuran dan satu orang positif obat terlarang.
"Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil satu orang positif mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan daftar G. Daftar G itu antara lain tramadol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.
Selain tramadol, Ade Ary mengatakan remaja tersebut juga mengonsumsi miras yang dibungkus dalam plastik. Tak hanya itu, dia mengatakan, pihaknya turut mengamankan berbagai sajam yang diduga hendak dipakai tawuran.
"Diduga ada sebagian yang sedang meminum atau mengonsumsi minuman keras di dalam plastik, kemasan plastik," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, tujuh mayat ditemukan di sebuah Kali Bekasi, belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT 004/RW 008, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 22 September pukul 06.00-08.00 WIB.
Mereka disebut bagian dari 60 orang yang berkumpul di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu pukul 03.30 WIB, Sabtu, 21 September 2024.
Baca juga:
Propam Periksa 9 Polisi Usut Kematian 7 Remaja di Kali Bekasi |