Masa Tugas Kompolnas Periode 2020-2024 Diperpanjang 6 Bulan

Kompolnas. Dok. Instagram

Masa Tugas Kompolnas Periode 2020-2024 Diperpanjang 6 Bulan

Ficky Ramadhan • 27 September 2024 18:07

Jakarta: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024, Poengky Indarti, membenarkan informasi adanya perpanjangan masa tugas. Perpanjangan hanya berlaku selama enam bulan.

Poengky menjelaskan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres), masa tugas Kompolnas periode 2020-2024 seharusnya berakhir pada 11 Agustus 2024. Namun, proses seleksi calon komisioner Kompolnas masih berjalan, sehingga perlu dikeluarkan Keppres baru yang memperpanjang masa tugas hingga enam bulan ke depan.

"Keppres kami yang lama berakhir 11 Agustus 2024. Karena masih proses seleksi dan tentu saja belum ada calon anggota Kompolnas yang dipilih dan dilantik Presiden, sebelum Keppres berakhir, ada Keppres baru yang memperpanjang masa tugas kami hingga selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2024 untuk menghindari kekosongan," kata Poengky saat dihubungi, Jumat, 27 September 2024.
 

Baca Juga: 

Kompolnas Sebut Perubahan Status Calon Anggota Sudah Sesuai Penilaian Pansel


Poengky mengatakan tugas Kompolnas periode 2020-2024 otomatis akan berakhir jika 12 nama calon komisioner Kompolnas yang diserahkan panitia seleksi (pansel) Kompolnas kepada Presiden telah dipilih sebanyak enam orang dan dilantik. Sebanyak enam orang yang akan dipilih dan dilantik Presiden terdiri dari tiga pakar kepolisian dan tiga tokoh masyarakat.

"Jadi nantinya jika 12 nama calon anggota Kompolnas yang sudah diserahkan pansel kepada Presiden telah dipilih Presiden, serta dilantik Presiden sebelum enam bulan sejak diterbitkannya Keppres baru, tugas Komisioner Kompolnas 2020-2024 otomatis berakhir, tidak perlu menunggu sampai berakhirnya Keppres kami," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)