Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2024 12:26
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR sekaligus politikus PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo, batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Nasib serupa juga dialami calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari PDIP, Tia Rahmania.
Keputusan tersebut tertuang dalam salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU.
"Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai," demikian pernyataan surat KPU saat dikutip Kamis, 26 September 2024.
Rahmad Handoyo merupakan caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V, yakni meliputi Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta. Sementara, Rahmad merupakan anggota DPR petahana dua periode yang menjabat pada periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Baca juga:
PDIP Pecat Tia Rahmania, Batal Dilantik Anggota DPR |