Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Total sudah 187 saksi diperiksa untuk membuat terang dugaan rasuah ini.
"(Total) 187 saksi (telah diperiksa)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan dikutip Kamis, 16 Mei 2024.
Kuntadi tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi-saksi lain. Dia memastikan akan meminta klarifikasi sepanjang ada kepentingannya.
"Sepanjang ada urgensinya akan kita minta klarifikasi. Untuk TPPU penelusuran aset masih berjalan, untuk kasus korupsi juga masih sedang dijalani," ujar Kuntadi.
Kejagung memeriksa dua tersangka dan 11 saksi dalam mengusut kasus ini pada Rabu, 15 Mei 2024. Kedua tersangka ialah Helena Lim (HLN) dan Rosalina (RL). Sedangkan, 11 saksi ialah artis Sandra Dewi (SD), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka.
Sandra Dewi yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis diperiksa untuk mendalami aset-aset yang dimiliki. Khususnya, untuk mengetahui sejauh mana pemisahan harta-harta dengan Harvey Moeis.
"Beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatannya. Maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," ungkap Kuntadi.
Kuntadi juga menyampaikan pihaknya telah memblokir 66 rekening. Hal itu dilakukan untuk memastikan rekening-rekening tersebut berkaitan atau ada indikasi dalam kejahatan dugaan korupsi timah.
Selain itu, penyidik juga telah menyita 187 bidang tanah. Ratusan bidang tanah itu tersebar di berbagai tempat. Kemudian, menyita 55 alat berat dan 16 unit kendaraan bermotor. Semua yang disita ini milik para tersangka.
Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Berikut daftar tersangka korupsi timah, yaitu:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP.
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
- Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE.
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
- Toni Tamsil alias Akhir (TT), tersangka perintangan penyidikan.