Ilustrasi pengadilan tipikor/Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 13:55
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan suap dalam pengurusan perpajakan hari, 25 Januari 2024. Terdakwa dalam kasus itu yakni dua mantan anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024.
Kasus Yulmanizar dan Febrian masih terkait penerimaan suap terkait perpajakan yang menimpa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Uang yang diterima pun terafiliasi dengan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.
Uang itu diberikan melalui konsultan pajak ketiga perusahaan tersebut. PT Gunung Madu Plantations diberikan oleh Aulia Imran Magribi, dan Ryan Ahmad Ronas.
PT Bank Panin diberikan oleh Veronika Linawati. Terus, PT Jhonlin Baratama diberikan oleh Agus Susetyo.
Baca: 2 Eks Tim Pemeriksa Pajak Bakal Didakwa Terima Suap dalam Rupiah dan Dolar Singapura |