2 Eks Tim Pemeriksa Pajak Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Ilustrasi pengadilan tipikor/Medcom.id/Fachri

2 Eks Tim Pemeriksa Pajak Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 13:55

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan suap dalam pengurusan perpajakan hari, 25 Januari 2024. Terdakwa dalam kasus itu yakni dua mantan anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024.

Kasus Yulmanizar dan Febrian masih terkait penerimaan suap terkait perpajakan yang menimpa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Uang yang diterima pun terafiliasi dengan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Uang itu diberikan melalui konsultan pajak ketiga perusahaan tersebut. PT Gunung Madu Plantations diberikan oleh Aulia Imran Magribi, dan Ryan Ahmad Ronas.

PT Bank Panin diberikan oleh Veronika Linawati. Terus, PT Jhonlin Baratama diberikan oleh Agus Susetyo.
 

Baca: 2 Eks Tim Pemeriksa Pajak Bakal Didakwa Terima Suap dalam Rupiah dan Dolar Singapura

Tiap konsultan perusahaan besar itu memberikan uang berbeda. Aulia, dan Ryan menyerahkan Rp15 miliar, Veronika, SGD500 ribu, dan Agus SGD3,5 juta.

Waktu pembayaran pajak yang dimainkan pun berbeda. Kurun waktu PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Panin yakni pada 2016. Sementara itu, PT Jhonlin Baratama yakni 2016, dan 2017.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa.

Permainan kotor ini juga dilakukan Febrian, dan Yulmanizar bersama dengan beberapa mantan pejabat Ditjen Pajak. Mereka yakni Alfred Simandjuntak, Wawan Ridwan, Dadan Ramdani, dan Angun Prayitno Aji.

Uang itu berhasil membuat pembayaran pajak tiga perusahaan itu menurun. Negara menjadi tidak mendapatkan nominal yang seharusnya diberikan atas kewajiban tiga kantor itu.

Atas perbuatannya, Yulmanizar, dan Febrian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)