Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2024 12:42
Jakarta: Kubu mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, nilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kejagung juga didesak memeriksa eks Mendag lainnya.
"Betul (tebang pilih). Karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa, 5 November 2024.
Ari meminta Kejagung mengusut lebih jauh ada atau tidaknya dugaan korupsi sebelum serta setelah Tom Lembong menjabat Mendag. Sementara, Tom disebut ditetapkan sebagai tersangka sebelum diketahui para eks Mendag lainnya diperiksa penyidik.
"Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah nggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Ari.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta Dibebaskan |