537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU Terancam Sanksi Berat

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN.

537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU Terancam Sanksi Berat

Insi Nantika Jelita • 31 October 2024 10:14

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengancam berikan sanksi kepada perusahaan badan hukum yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) tanpa hak guna usaha (HGU). Jumlahnya mencapai 537 perusahaan.

Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II DPR. Menurut dia, sanksi utama yaitu denda pajak.

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Nusron melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. Saat ini, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN tengah menertibkan dan mengevaluasi, serta menahan sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU terhadap ratusan perusahaan itu.
 

Baca juga: 

Kementerian ATR/BPN Perkuat Regulasi Tata Ruang untuk Dukung Investasi


"Bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” ungkap dia.

Eks anggota DPR itu menyampaikan penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya. Yakni, Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. 

Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Jika ditotal jumlah lahannya sekitar 2,5 juta hektare.

“Sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Nusron. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)