Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN.
Insi Nantika Jelita • 31 October 2024 10:14
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengancam berikan sanksi kepada perusahaan badan hukum yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) tanpa hak guna usaha (HGU). Jumlahnya mencapai 537 perusahaan.
Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II DPR. Menurut dia, sanksi utama yaitu denda pajak.
“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Nusron melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. Saat ini, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN tengah menertibkan dan mengevaluasi, serta menahan sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU terhadap ratusan perusahaan itu.
Baca juga:
Kementerian ATR/BPN Perkuat Regulasi Tata Ruang untuk Dukung Investasi |