Belum Ditemukan Aliran Uang ke Tom Lembong, Begini Penjelasan Kejagung

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. MI/Tri Subarkah

Belum Ditemukan Aliran Uang ke Tom Lembong, Begini Penjelasan Kejagung

Tri Subarkah • 31 October 2024 17:35

Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung belum menemukan aliran yang diterima mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong. Padahal Tom telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Kendati demikian, Kejagung sampai saat ini belum mengungkap ada tidaknya aliran uang haram yang dinikmati Tom. Penetapan Tom sebagai tersangka sendiri disebabkan karena eks Mendag ini meneken izin persetujuan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.

"Apakah harus ada aliran dana dulu, baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
 

Baca juga: 

KPK Siap Beberkan Data Aset Tom Lembong ke Kejagung



Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut mencapai Rp400 miliar. Angka itu diperoleh dari penjualan gula kristal putih yang dijual oleh delapan perusahaan swasta yang melebihi harga eceran tertinggi. 

Adapun kedelapan perusahaan itu mengolah gula kristal mentah hasil impor yang diotaki oleh tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Delapan perusahaan itu adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. 

Menurut Harli, kedelapannya hanya memiliki izin untuk mengolah gula rafinasi, bukan gula kristal putih. Sejauh ini, penyidik JAM-Pidsus baru menersangkakan dua orang dalam perkara tersebut, yakni Tom dan Charles. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)