Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 31 October 2024 17:35
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung belum menemukan aliran yang diterima mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong. Padahal Tom telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kendati demikian, Kejagung sampai saat ini belum mengungkap ada tidaknya aliran uang haram yang dinikmati Tom. Penetapan Tom sebagai tersangka sendiri disebabkan karena eks Mendag ini meneken izin persetujuan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
"Apakah harus ada aliran dana dulu, baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca juga:
KPK Siap Beberkan Data Aset Tom Lembong ke Kejagung |