Eks Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa KPK. Medcom.id/Candra Yuri.
Candra Yuri Nuralam • 18 December 2024 17:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Dia mengaku diminta memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna.
Yasonna tidak memerinci lebih jelas surat yang diurusnya pada 2019. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Baca juga:
Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK |