Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 16 October 2024 14:57
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih soal uji materil Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gugatan dinilai tidak beralasan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengatur tentang kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Antonius menilai kerugian negara yang dimaksud dalam beleid itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam gugatannya, Antonius menilai dua pasal itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Namun, dalil itu ditolak oleh mahkamah.
Anggota Majelis Enny Nurbaningsih mengatakan korupsi merupakan tindak pidana serius yang bisa membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat. Bahkan, bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif.
“Oleh karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan tindak pidana luar biasa,” ucap Enny.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Aturan Main Larangan Politik Uang dalam Undang-Undang Pemilu |