Ilustrasi sidang MK. MI/Adam Dwi
Candra Yuri Nuralam • 16 October 2024 11:27
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan larangan politik uang dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilu. Seluruh permohonan tidak diterima.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dalam persidangan ini, pemohon menggugat Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Beleid itu mengatur orang-orang yang dilarang melakukan politik uang dalam pesta demokrasi.
Pemohon menilai frasa ‘setiap orang’ dalam beleid itu masih ada celah. Sebab, tidak mencakup tim kampanye pasangan yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemohon menilai celah itu merupakan bagian dari kecurangan dalam pemilu. Namun, majelis menilai tidak ada permasalahan.
Baca juga:
Gugatan Dinilai Kabur, MK Tolak Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu |