Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 16 October 2024 10:56
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilu. Majelis menolak gugatan tersebut.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Gugatan itu berkaitan dengan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon menilai beleid itu inkonstitusional secara bersyarat.
Anggota Majelis Arief Hidayat menjelaskan pihaknya menilai petitum dari pemohon tidak jelas. Seluruh alasan yang diberikan tidak mencerminkan dasar permohonan.
Baca juga:
Penyusunan Kabinet, Penunjukan Jaksa Agung Diingatkan Tak Berafiliasi Parpol |