ilustrasi medcom.id
Fajar Agastya • 3 January 2024 14:12
Blitar: Usai kelar melakukan penyidikan, Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan satu pelaku pembunuhan majikan dan ART yang mayatnya ditemukan di selter anjing. Pelaku nekat membunuh sang majikan dan rekannya lantaran sakit hati gaji tidak sesuai janji dan dilarang menunaikan salat Jumat.
"Melihat iklan tawaran kerja disampaikan gaji setiap bulan Rp3,1 juta tapi faktanya ketika sudah mulai kerja ternyata disodori kontrak. Kontraknya selama 3 bulan, dan baru satu bulan diberikan gaji 1 juta dan bonusnya setipa bulan Rp250 ribu bisa diambil setelah akhir kontrak kerja. Dan puncaknya pada hari Jumat pelaku izin untuk ibadah salat jumat namun dilarang oleh korban," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo di Blitar, Rabu, 3 Januari 2023.
Usai membunuh sang majikan dan rekan kerjanya, pelaku kemudian membawa kabur ponsel korban. Pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengambil DVR CCTV yang terpasang di rumah.Kini pelaku terancam dijerat pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang pria, terduga pelaku pembunuhan 2 wanita yang merupakan majikan dan pembantu di sebua selter penampungan hewan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya sebilah parang yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban.
Korban sendiri adalah Ragil Sukarno Utomo atau Erlina, sang majikan serta Luciani yang merupakan pembantu di rumah tersebut. Sebelumnya, kedua korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Terduga pelaku tidak lain adalah pembantu dari korban yang baru bekerja sekitar dua bulan lalu.
Terduga pelaku atas nama Aza Farhadinata, warga kediri ditangkap saat berada di rumahnya. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti parang yang digunakan sebagai alat untuk membunuh korban kedua korban.