Hakim PN Jaksel Diminta Bebaskan SYL dari Status Tersangka

Hakim PN Jaksel Diminta Bebaskan SYL dari Status Tersangka

Media Indonesia • 6 November 2023 13:40

Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum SYL, Dodi Abdul Kadir, meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya dengan memutus penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum.

"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Dodi, Jakarta, Senin, 6 November 2023.

Dodi menjelaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tertanggal 26 September 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tertanggal 26 September 2023 yang diterbitkan termohon atau KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Dia menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tertanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tertanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon juga tidak sah dan batal demi hukum.

"Apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a q uo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Dodi.

Usai tim kuasa hukum SYL membacakan gugatannya, Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono, lantas menunda persidangan dengan terlebih dahulu membuat agenda persidangan berikutnya.

"Jawaban Selasa besok tanggal 7, bukti surat dari pemohon dan termohon hari Rabu, Kamis agendanya 1 ahli dari pemohon dan 2 ahli dari termohon, Jumat tanggal 10 kesimpulan, tapi agak siang setelah Jumatan jam 15.00 WIB ya, lalu Selasa tanggal 14 putusan," kata Alimin.

(Faustinus Nua/MI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)