Pimpinan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Dok Tangkapan Layar
Theofilus Ifan Sucipto • 7 November 2023 20:26
Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan kesimpulan atas sidang kode etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman. Anwar dinilai gagal menunaikan tugasnya dengan profesional.
"Hakim terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan atau judicial leadership secara optimal," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jimly mengatakan Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama. Termasuk, menyeleweng dari prinsip kecakapan dan kesetaraan penerapan angka 5.
Penerapan angka 5 tersebut, yakni Hakim konstitusi harus mewajibkan para advokat atau kuasa hukum dalam persidangan untuk tidak memperlihatkan purbasangka atau bias, baik dengan perkataan maupun perbuatan, tanpa alasan yang relevan.
"Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas penerapan angka 2," ujar dia.
Jimly menyebut Anwar juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar. Hal itu mengacu pada proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip independensi penerapan angka 1, 2, dan 3," papar dia.
Penerapan angka 1, yakni Hakim Konstitusi harus menyadari dan memahami kemajemukan dalam masyarakat serta perbedaan-perbedaan yang timbul berdasarkan suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, agama, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, keyakinan politik
Kemudian, penerapan angka 2 berupa dalam melaksanakan tugasnya baik dengan perkataan maupun tindakannya, Hakim Konstitusi dilarang berpurbasangka atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan-alasan yang tidak relevan.
Penerapan angka 3, yakni dalam melaksanakan tugasnya, Hakim Konstitusi harus memperhatikan dengan selayaknya semua orang yang berhubungan dengan Mahkamah, seperti para pihak, saksi, ahli, advokat, kuasa hukum, staf Mahkamah atau rekan sejawat hakim konstitusi, dengan tidak membeda-bedakan tanpa alasan tertentu.
Selain itu, Jimly mengutip ceramah Anwar soal kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Hal itu berkaitan erat dengan substansi perkara terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan penerapan angka 4," jelas dia.
Maksud dari penerapan angka 4 ialah Hakim Konstitusi dilarang dengan sengaja mengizinkan staf Mahkamah atau pihak-pihak lain yang berada di bawah pengaruh, petunjuk, atau pengawasannya untuk membeda-bedakan para pihak yang terait dengan perkara yang diadili oleh Hakim Konstitusi atas alasan tidak relevan.