Terdakwa Korupsi BTS 4G Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Ilustrasi. Medcom

Terdakwa Korupsi BTS 4G Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Theofilus Ifan Sucipto • 9 November 2023 09:27

Jakarta: Terdakwa Irwan Hermawan bakal menjalani sidang vonis pada Kamis, 9 November 2023. Eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu terjerat kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"(Agenda hari ini) pembacaan putusan," kata kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail, kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023.

Pembacaan itu bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat. Rencananya sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Vonis tersebut juga akan dibacakan untuk dua terdakwa lainnya. Sosok tersebut, yakni eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Dalam kasus ini, Irwan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp250juta subsider tiga bulan kurungan. Irwan turut dituntut membayar uang pengganti Rp7 miliar subsider tiga tahun penjara.

Sedangkan, Mukti Ali dituntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, Galumbang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)