Kejaksaan Agung. Foto: MI
Siti Yona Hukmana • 10 October 2024 09:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Salah satu saksi ialah eks Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga berinisial AI.
"Iya benar, AI selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.
Kemudian, dua saksi lainnya ialah YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016-Desember 2017. Lalu, PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.
Harli mengatakan pemeriksaan ketiga saksi dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024. Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian tersangka Dono Prawoto (DP), Kuasa KSO PT Waskita–Acset.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Baca Juga:
Sidang Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan Sandra Dewi Hari Ini |