Sidang Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan Sandra Dewi Hari Ini

Artis Sandra Dewi. MI/Susanto

Sidang Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan Sandra Dewi Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 10 October 2024 07:32

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada Kamis, 10 September 2024. Agendanya, yakni pemeriksaan saksi.

“Agenda pembuktian (dari) JPU (jaksa penuntut umum),” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2024.

Artis Sandra Dewi bakal menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus rasuah itu. Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur H, memastikan kliennya akan hadir.

“Insyaallah akan hadir besok,” kata Harris, Rabu, 9 Oktober 2024.

Persidangan digelar pukul 10.20 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali. Semua proses persidangan dipastikan terbuka untuk umum.
 

Baca Juga: 

Sandra Dewi Dipastikan Hadir dalam Persidangan Harvey Moeis


Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimnya ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)