OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan ITSK dan IAKD. Foto: dok OJK.
M Ilham Ramadhan Avisena • 9 August 2024 14:02
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Peta Jalan itu dibangun di atas fondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.
"Untuk tahap awal ini kami mengusung tema menyongsong masa depan keuangan digital, meletakkan fondasi pengawasan yang efektif dan berimbang," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
Peta Jalan tersebut, lanjutnya, dibuat dengan misi untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional; dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan pelindungan konsumen.
Selain itu, tujuan strategis pelaksanaan Peta Jalan itu ialah untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan. Visi bersama yang hendak dicapai adalah untuk mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: FEKDI dan KKI 2024 Sukses Digelar |